Ungkap dan Amankan Pelaku Kasus Curat, Begini Keterangan Kanit Jatanras Polres Simalungun

    Ungkap dan Amankan Pelaku Kasus Curat, Begini Keterangan Kanit Jatanras Polres Simalungun
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat ; red) yang ditangani Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun telah terungkap dan pelakunya berinisial IR (31) saat diamankan tanpa perlawanan.

    Informasi diperoleh, tersangka IR diamankan petugas dari rumahnya, di Bah Tungguran, Lorong VII, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Rabu (01/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

    Awal mula penangkapan pelaku curat IR dengan modusnya menyatroni rumah bersama AS (28) di Jalan Saribu Dolok, Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sabtu dinihari (16/09/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

    Setau bagaimana, diperoleh informasi pada, Sabtu (14/11/2023), ternyata tersangka IR kembali beraksi dan dalam aksinya itu, IR berhasil melakukan pencurian di dalam rumah warga lainnya.

    Lebih lanjut, disebutkan rumah korban berada di Gang Sidodadi, Karang Anom Tengah, Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dan korban melaporkan kasusnya ke Polsek Panei Tonga Resor Simalungun.

    Kemudian, diterangkan pada saat Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukan tersangka.

    Diterangkan dalam laporan tertulis, terkait kerugian materi yang diderita korban mencapai nilai Rp 12 Jutaan, dengan rincian yakni senilai Rp 2 juta uang tunai dan satu unit HP android Xiaomi Redmi 10A.

    Selain itu, korban juga kehilangan satu unit handphone Nokia tanpa kotak berikut satu unit laptop bermerk Asus. Sementara, saat pelaku IR diinterogasi petugas, mengakui aksi curat yang dilakukannya.

    Kini, ke dua pelaku curat berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan dan juga menjalani penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara dalam proses hukum selanjutnya.

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., diteruskan Kanit Jatanras Polres Simalungun IPTU Bayu Mahardhika, Strk., membenarkan, pihaknya telah mengungkap kasus curat serta mengamankan pelaku  berikut barang bukti hasil kejahatannya.

    "Saat ini, kasus curat telah terungkap dan pelakunya telah diamankan berikut sejumlah barang bukti di Mako Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan jalani proses penyidikan lebih lanjut, " sebut IPDA Bayu dalam siaran pers secara tertulis melalui WAG, Jumat (03/11/2023) sekira pukul 14.37 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Perdagangan Amankan 3 Pelaku Berikut...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Selenggarakan Cooling...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang

    Ikuti Kami