Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pria Ini di Nagori Bah Kisat, Begini Kasusnya

    Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pria Ini di Nagori Bah Kisat, Begini Kasusnya
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Pria berinisial S (36) warga Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun hanya bisa pasrah, saat dirinya diringkus pihak Kepolisian.

    Informasi diperoleh, S merupakan pelaku penulis perjudian tebak angka dan Ia diringkus saat berada di salah satu warkop, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa yang lalu, (10/10/2022)sekira pukul 21.00 WIB.

    Dalam laporan tertulis, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, sekaligus mengamankan sejumlah alat dan barang bukti. Hal ini dilaporkan IPTU Lasang Sinaga sesuai dengan LP bernomor : LP/ ??? /X/2023/POLRES SIMALUNGUN-RESKRIM.

    Sebelumnya, diterangkan bahwa personel Unit Jatanras Reskrim Polres Simalungun menerima informasi dari warga terkait aktifitas ilegal pelaku S. S merupakan penulis judi tebak angka dan ditindaklanjuti, melakukan penyelidikan.

    Setiba di lokasi, personel Unit Jatanras Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan serta mengintai gerak gerik pelaku pada saat berada di dalam Warkop dan tepat pada waktunya, pelaku S diringkus tanpa perlawanan.

    Di lokasi, Kanit Jatanras Reskrim Polsek Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., turut mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit HP dan uang senilai  Rp 282 Ribu berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

    Masih di lokasi, berdasarkan pengakuan S kepada petugas saat diinterogasi mengatakan, hasil penjualan atau omset judi disetor kepada koordinator melalui pesan selular yang berada di seputaran Kecamatan Tanah Jawa.

    Selain mengamankan pelaku S berikut sejumlah barang buktinya ke Mako Polres Simalungun, hingga kini Tim Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun masih melakukan pengembangannya.

    Terpisah, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial S terkait aksi perjudian tebak angka.

    "Kami berkomitmen untuk memberantas perjudian dan seluruh bentuk tindak pidana lainnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat, " tegas Bayu, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 11.32 WIB.

    rel ; Humas Polres Simalungun 

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Jajaran Polres Simalungun Peringati Hari...

    Artikel Berikutnya

    Laksanakan Tactical Floor Game Perihal Operasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang

    Ikuti Kami